BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan yang merelaksasi ataupun memberikan diskon terkait iuran maupun retribusi bagi warga yang terdampak covid-19 akan berakhir bulan ini.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, masih melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Apakah akan diperpanjang atau tidak, Karena berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita evaluasi dulu ini berkaitan juga dengan PAD kita, ini masih dievaluasi apakah dilanjutkan atau cuma 3 bulan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, belum bisa memutuskan masih menunggu laporan dari isntasi terkait. Kemudian akan memutuskan kebijakan selanjutnya yang akan dilakukan. “Kita masih menunggu laporan dari hasil evaluasi itu,” katanya.

Pada April 2020 lalu, ketika pandemi covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan mengambil sejumlah kebijakan yang meringankan beban masyarakat.            

Kebijakan itu yakni mengratiskan 10 kubik pemakaian air PDAM selama 3 bulan bagi pelanggan dan juga menggratiskan pembayaran pelanggan yang berpenghasilan rendah. Termasuk rumah sakit, panti asuhan maupun 1.459 rumah ibadah. Terhitung mulai April hingga Juni 2020.   

Kemudian membebaskan retribusi bagi 450 pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional, selama 3 bulan yakni Aprilhingga Juni 2020.

Termasuk juga memberikan keringanan 30 persen untuk retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang juga di 11 pasar tradisonal.

Lalu memotong uang sewa sebesar 50 persen bagi warga yang menghuni rumah susun sewa (rusunawa). Termasuk keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version