BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, seluruh kegiatan usaha masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib ditutup. Hal itu sesuai suear edaran Wali Kota terkait pemberlakuan jam malam.

“Jadi di dalam surat edaran kita, pembatasan jam malam itu jelas, semua kegiatan usaha masyarakat agar ditutup atau diakhiri pada pukul 22.00 Wita yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat,” ujar Zulkifli.

Namun bagi kegiatan usaha masyarakat yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan sebenarnya tidak ditutup. Hal itu telah disampaikan kepada Camat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) saat operasi pemberlakuan jam malam

“Kemarin saya sudah diskusikan, ini kan Korlap nya Pak Camat dengan tim yang ada di lapangan jadi saya bilang begini itu kalau tidak berkerumun tidak usah ditutup, karena esensinya yang kita tutup yang berkerumun diatas jam itu,” ujarnya.

Hanya saja laporan Camat justru ketika kegiatan usaha masyarakat yang lain ditutup dan lainnya tidak, justru akan menimbulkan kerumunan baru. Dia mencontohkan, ketika ada penjual nasi goreng yang tidak ditutup dan yang ditutup.

“Bilang Pak Camat kalau yang lain tutup yang lain buka maka terjadi kerumunan di yang buka itu. Pasti teman-teman di lapangan itu sudah hapal  mana yang ada potensi kerumunan mana yang tidak,” ujarnya

“Sama seperti penjual nasi goreng, saya bilang gak usah ditutup, ternyata pengamatan di lapangan, 1 nasi goreng itu berkerumun karena yang lain tutup. Jadi potensi kerumunannya yang diantisipasi, akhirnya semuanya saja yang ditutup,”

Selain itu lanjutnya, laporan yang diterima banyak juga kegiatan usaha masyarakat yang kembali buka pada pukul 01.00 Wita ketika permberlakuan jam malam berakhir. “Begitu kita tutup ada yang buka jam 1, jam 2 karena sudah lepas dari jam malam,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version