Kejagung Klarifikasi Penempatan Personel TNI di Kejari dan Kejati

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait beredarnya surat telegram tentang penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Penempatan ini ditegaskan sebagai bentuk kerja sama institusional, bukan respons terhadap kondisi khusus.

Surat telegram dengan nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asop) Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Letjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, mencantumkan instruksi pengerahan satu peleton pasukan ke Kejati dan satu regu ke Kejari dalam rangka pengamanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa kehadiran personel TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan adalah bentuk sinergi antarlembaga negara.

“Iya benar, ada pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Ini merupakan bentuk kerja sama, bukan hal luar biasa,” jelas Harli dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Ia menambahkan bahwa kehadiran aparat militer ini adalah dukungan terhadap tugas-tugas kejaksaan, terutama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

BACA JUGA :

Telegram Bukan Respons Khusus, Melainkan Pengamanan Rutin

Menanggapi hal serupa, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa surat telegram tersebut bersifat rutin dan tidak dikeluarkan dalam situasi darurat atau luar biasa.

“Surat telegram itu tidak terkait situasi khusus. Ini bagian dari kerja sama pengamanan antarlembaga yang sudah berlangsung sejak lama,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersebut kini diatur secara lebih struktural seiring terbentuknya Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) dalam struktur Kejaksaan Agung, sehingga kehadiran TNI merupakan dukungan terhadap unsur struktural tersebut.

Telegram tersebut, lanjut Wahyu, menggambarkan alokasi kekuatan pengamanan secara nominatif, yaitu satu peleton untuk tingkat Kejati dan satu regu untuk tingkat Kejari.

Menurut Wahyu, kerja sama ini juga sejalan dengan prinsip hubungan antar satuan TNI dengan instansi lain yang sudah berlangsung secara preventif.

“Kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya. Kini, dikuatkan dalam bentuk kerja sama pengamanan institusional yang diatur hierarkis,” imbuhnya.

Dengan penegasan dari kedua lembaga tersebut, publik diharapkan tidak salah menafsirkan keberadaan personel TNI di institusi kejaksaan sebagai bentuk militerisasi atau respons terhadap gangguan tertentu.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses