BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oilm (CPO).

Empat orang tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW dan tiga orang pihak swasta. Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin ST.

Tiga orang swasta lainnya yakni inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

IWW yang merupakan Pejabat Eselon I di kemendag iti diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Burhanuddin mengungkapkan, ke empatnya ditetapkan tersangka karena perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti yaitu pertama adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

Kemudian kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).

Dia juag tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version