BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan membongkar dugaan kasus korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Karingau Balikpapan Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, penyalahgunaan wewenang tersebut yakni pemberian ijin untuk bongkar muat batu bara. Sehingga dianggap merugikan negara.

“Pelabuhan ini sebenarnya digunakan untuk bongkar muat peti kemas,” ujar Oktaria dalam konfrensi pers, Selasa (08/12).

“Tapi kenyataannya ditemukan penyalahgunaan wewenang, yakni adanya aktivitas bongkar muat batu bara,”

Menurutnya, saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini sudah ada 12 saksi yang telah dimintai keterangan. Karena aktifitas bongkar muat batubara tidak memiliki ijin.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan benar aktifitas bongkar muat batu bara yang dilakukan tidak memiliki ijin. “Informasinya benar, karena aktivitas perusahaan tidak mempunyai izin sama sekali,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Balikpapan Agus Supriyatna menuturkan, PT Kariangau Kaltim Terpadu (KKT) selaku pengelola dalam kerjasama, awalnya hanya untuk aktiftas Peti Kemas.

“Kami sudah meminta ke BPKP agar dilakukan perhitungan terkait kerugian karena diduga aktifitas sudah sejak 2018,” ujarnya.

“Ada aliran dana yang tidak lazim di mana penghasilannya seharusnya masuk ke Pelindo IV dan Pemprov Kaltim, tapi malah ke pihak ketiga,”

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, Kejari Kota Balikpapan akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Ini adalah tahapan awal yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version