BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus pengadaan Nano Bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM. 

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil temuan BPKP atas kerugian negara sebesar Rp 5.244.157.000 dari anggaran yang di audit sebesar Rp 6,8 miliar. 

“Perkembangannya dari hasil BPKP yang kita ajukan itu sudah keluar, yakni kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih. Ini anggaran dari Rp 6,8 miliar yang ada,” ujarnya, Selasa (16/5/2023). 

Lebih lanjut Ali Mustofa menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Plasma Nano Bubble instalasi pipa air yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntun tahun 2021 tersebut masih terus di kembangkan pihak Kejari Balikpapan. 

“Kemudian untuk saat ini saksi yang diperiksa kurang lebih 23 orang. Dan dua orang sudah kita tetapkan tersangka,” jelasnya. 

Adapun kedua orang yang di tetapkan sebagai tersangka adalah, SP sebagai penyedia barang dan EG sebagai pejabat pembuat komitmen. 

“Update-nya sudah ditetapkan 2 tersangka, dengan inisial SP dan EG. Terkait dengan SP adalah pihak ketiga yaitu perusahaan PT Multi Instrumentasi. Dan kedua inisial EG selaku pejabat pembuat komitmen,” tambahnya. 

Adapun posisi kasusnya, bahwa PT Multi Instrumentasi belum mempunyai hak pemasaran Plasma Nano Bubble. Dimana seharusnya dilakukan audit dan riset, yang kemudian dilakukan pendaftaran paten lalu diberi lisensi dari LIPI atau Brin untuk pemasaran ataupun komersialisasi Plasma Nano Bubble. 

“Dan terhadap pengembang penelitian, PT Multi Instrumentasi tidak melakukan prosedur verifikasi pada tingkatan pengembangan penelitian sesuai ketentuan,” tegasnya. 

Kejari Balikpapan pun akan nenyangkakan Pasalnya 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor terhadap kedua tersangka berinisial SP dan EG. 

“Saat ini kita masih terus lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan jika ada yang terlibat bisa saja kita tetapkan tersangka lagi,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version