BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 28 juta perempuan di Indonesia atau satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Data ini dilansir berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016, hasil kerjasama kementrian PPPA dengan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Fakta lainnya bahwa 18,25 % pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual oleh pasangannya, 31,74% pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual pernah/sedang memiliki pasangan, dan 42,71% pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual, belum pernah memiliki pasangan. 

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPA, Vennetia R. Danes mengungkapkan laporan kekerasan perempuan mengalami peningkatan. Penyebab peningkatan data kekerasan tersebut ada dua faktor yakni peningkatan yang absolut karena memang perempuan mulai berani melaporkan tindak kekerasan terhadap dirinya. Dan meningkat secara relatif karena sebelumnya perempuan sudah mengalami hanya saja ditutup-tutupi.

“Iya meningkatnya ini karena dua faktor yaitu absolut dan relatif. Karenanya kita mengentaskan kasus kekerasan perempuan program ThreeEnds (Tiga Akhiri) yaitu Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, Akhiri perdagangan orang dan Akhiri  kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan,” ungkapnya di dampingi Deputi Bidang Koordinator
Perlindungan Perempuan dan Anak,
Kementerian Koordinator PMK
Dr. Sujatmiko, disela Rakortek Indonesia Bagain Tengah yang berlokasi di Balikpapan, Senin (29/5/2017).

Menurut Vennetia, ketiga agenda tersebut harus berjalan sebagaimana diharapkan, sehingga dilaksanakan secara terprogram, konsisten, dan berkesinambungan. Maka dari itu dibutuhkan harmonisasi upaya yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Rakortek Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Tengah Indonesia ini nantinya juga membahas kebijakan dan program prioritas perlindungan hak perempuan hingga rencana aksi nasional untuk pencegahan dan penanganan tidak pidanan perdagangan orang. Termasuk kebijakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan di kota Balikpapan cenderung mengalami peningkatan. Umumnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dan kekerasan seksual.

“Peningkatan juga karena masyarakat memiliki kesadaran apabila mengalami kekerasan segera melaporkan dan segera ditangani oleh instansi terkait,” ucapnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version