BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Negeri Balikpapan Senin pagi (5/3/2018) sejak pukul 10.00 wita melakukan pemeriksaan kepada mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Jumiko.

Jumiko yang kini aktif sebagai anggota Panwaslu balikpapan didampingi dua orang kuasa hukumnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2015.

Terlihat ada tiga orang yang memasuki lantai II ruang penyidikan pidana korupsi Kejari Balikpapan.

Jumiko hadir bersama tim pengacara diantaranya Dedi Wirawan kuasa hukum Jumiko.

” Hanya memenuhi panggilan pihak kejaksaan,” ucap Jumiko singkat sebelum diperiksa.

Informasi yang berkembang Jumiko diperiksa kali pertama oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Panwaslu Balikpapan namun hal ini belum dapat dikonfirmasi.

Sebelumnya menjalani pemeriksaan Dedi pengacara Jumiko mengatakan masih akan meihat perkembangan kedepan setelah pemeriksaan ini.

Ditanya apakah ini pemanggilan pertama sebagai tersangka, Dedi hanya menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini. ” Nanti kami sampaikan hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat.

Diketahui kasus dugaan penyelewengan dana hibah Panwaslu 2015, kejaksaan negeri Balikpapan menemukan indikasi adanya kerugian negara Rp970 juta dari 7 miliar yang dianggarkan. Permulaan penyelidikan dilakukan pada September 2017 lalu.

Kejari sudah melakukan pemeriksaan kepada 22 saksi saat tahap penyelidikan.
Saat itu disebut -sebut ada 3 orang yang kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version