BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Tim Pengacara Muslim Balikpapan (TPMB) praperadilankan te Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Poldsa Kaltim terkait penangkapan SP karena dianggap terlibat kasus pengeboman Gereja Katedral Makassar.
Terduga teroris itu ditangkap saat akan menuju Rumah Alquran Al Maheera di Komplek Pesona Madani Balikpapan Selatan pada Jumat 28 Mei 2021 lalu usai melaksanakan Salat Magrib . Ketika itu SP langsung dibawa.
“Praperadilan ini sudah didaftarkan dan teregister di PN Balikpapan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bpp oleh Kantor LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan selaku pemohon,”ujar TPMB), Abdul Rais pada Selasa (15/6/2021).
Dia mengungkapkan, LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan selaku pemohon dalam praperadilan tersebut, setelah mendapat kuasa penuh dari istri terduga teroris, Ika Rahmawati. Rencananya persidangan akan digelar pada 5 Juli 2021.’
“Praperadilan bisa dilakukan tersangka atau keluarga terdekat dalam hal ini istri. Karena diatur dalam UU tentang Terorisme, jadi akan dilakukan sidang perdana bulan depan,” ujarnya.
“Dalam praperadilan ini, jika nanti TPMB kalah, maka masih bisa diajukan pada pokok perkara dalam persidangan selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tentang praperadilan,”
Sementara, Kuasa Hukum dari Kantor LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan Isman menuturkan, prapeladin dilakukan karena prosedur penangkapan yang keliru, kemudian juga terkait dengan bukti permulaan yang cukup.
“Upaya penangkapan dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup, nah dari dokumen penangkapan dan penahanan, surat perintah penyidikan ternyata ada kejanggalan,” ujarnya
Atas dasar itu kemudian dilakukan prapradilan terkait penangkapan yang dilakukan terhadap SP. “sehingga perlu diuji aspek formil dan materiil bukti permulaan yang cukup itu sebenarnya apa,” ujarnya.
Isman juga membantah, SP disebut terlibat dalam pengeboman gereja Katedral di Makassar. Karena sejak 2017 telag berada di Balikpapan. Termasuk sengaja bersembunyi di Balikpapan setelah pengeboman.
“Kita ada bukti-buktinya, sejak 2017 sudah berada di Balikpapan. Jadi tidak benar SP bersembunyi di Balikpapan, usai kejadian pengeboman di Gereja Katederal Makassar,” ujarnya
Ika Rahmawati istri SP menyatakan, sempat kebingungan mencari suaminya setelah penangkapan tersebut. Bahkan bersamaTPMB Tjutjup Sardi sempat berangkat ke Jakarta. Namun rupanya SP ditahan di Mapolda Kaltim.
“Tanggal 9 Juli kemarin, saya sempat bertemu di Balikpapan, saya dan anak-anak disiapkan disebuah ruangan dan bertemu dengan SP,” ujarnya
Dalam pertemuan sekitar 30 menit itu Ika mengaku, sempat menanyakan soal tuduhan keterlibatan pengeboman di Gereja Katedral Makassar. “Dia menjawab katanya tidak sama sekali terlibat,” ujarnya.
Dia menambahkan, informasi yang diterima dari suaminya, dalam 4 bulan ditahan untuk menjalani pemeriksaan, kemudian persidangan dan vovis. “Jadi dimulai di bulan Juni sampai awal Oktober 2021,” ujarnya.