BALIKPAPA, Inibalikpapan.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menilai masih banyak anak di Indonesia yang berhadapan dengan hukum namun tak mendapat perlakuan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Kemen PPA Hasan mengatakan, berdasarkan Undang-undang SPPA telah mengamatkan hak-hak anak tetap harus dipenuhi dan tidak diperlakukan seperti orang dewasa, baik pelaku maupun korban.

“Sebenarnya memang ada kendala dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Seharusnya kan kalau sudah ada Undang-undang, ada substasi hukum, itu undang-undang harus didukung struktur hukum. Struktur hukum itu artinya ada orang-orang yang akan mendukung atau sumber daya manusia pelaksanaan dari pada Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh karena itu perlu adanya apparat hukum yang diberi pelatihan,” ujar Hasan

Menurutnya, banyak hak-hak anak yang terabaikan karena struktur hukum maupun sarana dan prasarana yang tak mendukung. Struktur hukum misalnya, banyak polisi, jaksa maupun hakim yang justru tidak memahami Undang-undang SPPA.

“Harus memperhatikan kebutuhan anak. Percepat agar bisa terlaksana dengan baik, karena anak yang tersangkut hukum juga perlu perhatian pelatihan, mengingat UU SPPA ini berbeda dengan dimana ada hak-hak anak yang harus dipernuhi,” ujarnya

Dia mencontohkan, kasus yang terjadi di Sumatera Utara dimana seorang anak pelaku pembunuhan mendapat hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati. Padahal, dalam UU SPPA harusnya hukuman yang diterima paling lama 10 tahun.

Kata dia, hal itu terjadi karena aparat hukum tidak menegakkan prosedur-prosedur hukum sesuai Undang-undang SPPA. Padahal, pelaku sebenarnya adalah korban dari lingkungan yang tidak peduli, sehingga tidak bisa diberikan sanksi seperti orang dewasa.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 2.555 anak yang saat ini yang berhadapan dengan hukumyang ada di Lembaga Penyelenagara KesejahteraanAnak (LPKA).

“Tersebar diseluruh indonesia. Jadi anak ini harus didampingi, dalam pembinaan. Sehingga kita dorong pelaksanaan uu SPPA, karena dalam kebijakan tersebut juga tidak hanya pada anak bermasalah pada hukum tapi juga mencegah dengan advokasi,” ujar Hasan.

Kemen PPA kini giat melakukan menggelar peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam perlindungan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di sejumlah daerah. Hal itu untuk memberikan pemahaman bagi apparat hukum terkait Undang-undang SPPA.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version