JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi berita terkait dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota) Nusantara (IKN)

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022), menyebut, berita tersebut hoaks dan menyesatkan.

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” ujar Akhmad Fauzin dalam siaran persnya.

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sehingga sejak terbitnya Peraturan Pemerintah sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” ujarnya

Kata dia, Kemenang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya.

“Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version