Kemenkes Wajibkan Satuan Makan Bergizi Gratis Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Maksimal 1 Bulan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama penyelenggaraan layanan makan bergizi.
Kebijakan ini diteken Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami pada 1 Oktober 2025, dan ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta pimpinan SPPG di Indonesia.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” tegas Murti dalam surat edaran tersebut.
Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi pangan.
- SPPG yang sudah beroperasi sebelum terbitnya SE diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.
- SPPG baru wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penerbitan SLHS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk.
Untuk memperoleh sertifikat, setiap SPPG harus melampirkan dokumen lengkap berupa surat permohonan, penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta sertifikat keamanan pangan bagi seluruh penjamah makanan.
Proses verifikasi dilakukan secara berlapis:
- Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan pemeriksaan dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).
- Sampel pangan juga harus diuji laboratorium untuk memastikan memenuhi syarat kelayakan konsumsi.
“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tandas Murti.
Kemenkes menekankan, percepatan sertifikasi ini merupakan bagian dari pengawasan mutu dan keamanan pangan nasional, guna memastikan program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga higienis dan aman bagi masyarakat penerima manfaat, terutama pelajar dan anak-anak.
Langkah ini sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) dalam menjaga standar kebersihan dan kualitas pangan di lapangan — sebuah prasyarat penting bagi keberlanjutan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. ***
BACA JUGA
