BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 di Balikpapan, Jumat (14/10/2022). Sosialisasi di hadiri stakeholder,  masyarakat dan pelaku olahraga.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh dalam sambutannya menyambut baik UU Olahraga yang merupakan revisi dari Undang-undang sebelumnya yakni UU Nomor 3 Tahun 205

“Mudah-mudahan UU Keolahragaan ini secara keseluruhan berpihak kepada masyarakat keolahragaan,” ujarnya

Karena salah satunya memuat soal aturan pendanaan olahraga dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mendanai olahraga.

“Di dalamnya juga mengatur juga pendanaan, salah satunya bunyinya di pasal UU 11 Tahun 20202 tentang Keolahragaan itu bunyinya sudah jelas,” ujarnya

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, selain pendanaan dari Pemerintah yang menjadi kewajiban, juga bisa dari sumber lainnya seperti pribadi, masyarakat hingga perusahaan.

“Salah satu pendanaan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bunyinya wajib, di samping dengan sumber-sumber lain seperti industri, masyarakat, pribadi dans eterusnya,” ujarnya

Disamping lanjutnya,  Undang-undang Keolahragaan akan menjadi pemerataan dan kesempatan yang sama bagi olahraga dalam sarana dan fasilitas. Khususnya meningkatkan prestasi para atlet

“Sebagfai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia kepada dunia olahraga dengan menjamin pemerataan, kesempatan, meningkat mutu, serta relevans idan efisiensi dalam olahraga,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version