Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk Usai DPR Sahkan RUU Haji-Umrah

Calon Jemaah Haji Balikpapan yang berangkat ke Arab Saudi / inibalikpapan
Calon Jemaah Haji Balikpapan yang berangkat ke Arab Saudi / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Agenda paripurna dengan pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Saat persetujuan diminta, seluruh anggota dewan serentak menyatakan “setuju.”

Laporan Komisi VIII: Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, RUU ini merupakan inisiatif DPR untuk menjawab kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, penyesuaian kebijakan Arab Saudi, serta landasan hukum baru setelah Presiden menetapkan pembentukan badan khusus penyelenggara haji.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service yang mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” jelas Marwan.

RUU ini terdiri atas 16 bab dan 130 pasal yang mengatur tata kelola jamaah, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, haji reguler maupun khusus, umrah, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat, hingga ketentuan pidana dan peralihan.

Pandangan Pemerintah: Negara Wajib Hadir

Mewakili Presiden RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ibadah haji dan umrah adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Negara wajib hadir untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar pelaksanaan ibadah berlangsung aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.

“Penyempurnaan UU ini penting agar penyelenggaraan haji dan umrah lebih baik, termasuk optimalisasi pemanfaatan kuota, perlindungan jemaah visa nonkuota, serta pemanfaatan sistem informasi digital,” tegas Supratman.

Poin Krusial dalam UU Baru

Beberapa hal penting yang disepakati antara lain:

  1. Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
  2. Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota petugas.
  3. Pengawasan ketat terhadap haji khusus dengan visa nonkuota.
  4. Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
  5. Mekanisme peralihan kelembagaan serta digitalisasi manajemen haji-umrah.

“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Babak Baru Tata Kelola Haji-Umrah

Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.

Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, menjamin transparansi, serta memperluas akses keadilan bagi jutaan calon jemaah haji dan umrah Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses