Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN, TNI, dan Polri Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Apel Gelar Pasukan Polresta Balikpapan untuk pengamanan
Apel Gelar Pasukan Polresta Balikpapan untuk pengamanan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pelaporan LHKAN merupakan kewajiban bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini juga selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN harus disampaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit terkait kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” ujar Rini dalam siaran persnya.

BACA JUGA :

Mekanisme Penyampaian Laporan LHKAN

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2/2023, laporan harta kekayaan dilakukan melalui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.

Kemudian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi aparatur negara yang tidak wajib melaporkan LHKPN.

Peran APIP dalam Pengawasan Pelaporan LHKAN

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menekankan pentingnya peran aktif APIP dalam memastikan setiap aparatur negara memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN.

“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan memberikan pedoman teknis untuk penyampaiannya,” kata Erwan.

Hasil pemantauan ketaatan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun 2025 harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. Format laporan harus sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri PANRB No. 2/2023.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses