Kemkomdigi Ancam Blokir X dan Grok AI Terkait Konten Asusila Deepfake
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X.
Teknologi tersebut dilaporkan dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi sensitif tanpa persetujuan pemiliknya atau deepfake asusila.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem pencegahan yang memadai untuk melindungi warga Indonesia dari konten pornografi berbasis foto nyata.
Pelanggaran Hak Citra Diri dan Privasi
Kemkomdigi menilai bahwa manipulasi digital ini bukan sekadar masalah kesusilaan, melainkan perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang berdampak pada kerugian psikologis dan reputasi.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” tegas Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Sanksi Berat Menanti: Dari Administratif hingga Pidana KUHP Baru
Kemkomdigi memperingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform X, untuk segera memperkuat moderasi konten. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi tidak segan menjatuhkan sanksi berat:
- Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X di Indonesia.
- Sanksi Pidana: Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Ancaman Penjara: Berdasarkan Pasal 407 KUHP, pelaku penyebaran konten pornografi dapat diancam pidana penjara antara 6 bulan hingga 10 tahun atau denda materiil.
Imbauan Bagi Korban Manipulasi Digital
Pemerintah mengimbau masyarakat yang menjadi korban deepfake asusila atau pelanggaran hak citra diri untuk segera melapor. Korban dapat menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum maupun pengaduan resmi kepada Kemkomdigi.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” tutup Alexander. ***
BACA JUGA
