BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Hingga saat ini kendaraan roda 10 masih diizinkan melintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melakukan operasional kendaraan, hanya saja sifatnya situasional.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menegaskan bahwa belum ada penutupan jam operasional kendaraan Roda 10 yang melintas ke kawasan IKN. Terkait dengan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan roda 10 diwilayah yang memasuki IKN mulai simpang petung sampai Km 38.

“Belum dilakukan pembatasan atau penutupan, memang sosialisasi sudah dilakukan per 1 Agustus akan ada pembangunan jalur utama IKN dari simpang riko sampai trunet menggunakan dua jalur sehingga akan menutup kendaraan khususnya roda 10,” ujar Sonny Irawan.

Sementara untuk kendaraan roda kecil tetap lewat dan sampai sekarang belum diberlakukan penutupa , sepanjang masih bisa dilalui maka dilalui saja. 

“Tetapi jika memang dibutuhkan penutupan silahkan diatur jam operasionalnya pukul 06.00 -22.00 wita malam ditutup dari pukul 22.00 wita sampai 05.30 wita dibuka bagi untuk kendaraan roda 10,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version