Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total Gegara Temuan Narkoba, Pembahasan Sudah Sampai ke DPR

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Usulan pelarangan total rokok elektronik atau vape mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan narkotika dalam cairan yang beredar di masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, vape kini tidak hanya menjadi produk konsumsi, tetapi juga mulai jadi media baru peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan kandungan zat berbahaya yang sangat mengkhawatirkan,” ujarnya, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 di antaranya mengandung ganja sintetis. Selain itu, terdapat satu sampel positif mengandung sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yakni obat bius.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa peredaran narkotika kini semakin berkembang dengan berbagai cara, termasuk melalui liquid vape yang sulit terdeteksi secara kasat mata.

BNN menilai, pelarangan total vape, baik perangkat maupun cairannya, menjadi langkah penting untuk memutus rantai distribusi narkoba jenis baru ini.

Berkaca dari Negara Lain

Suyudi juga menyoroti bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, di antaranya Vietnam, Thailand, Singapura, hingga Brunei Darussalam.

Di sisi lain, perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) juga menjadi tantangan tersendiri.

Secara global, tercatat sudah ada 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi, sementara di Indonesia ada sekitar 175 jenis yang beredar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus berevolusi, memanfaatkan celah baru yang sulit diawasi.

BNN berharap usulan pelarangan vape dapat terakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika yang saat ini tengah mereka bahas, sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses