Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Carut-Marut, DPR Soroti Lemahnya Sinkronisasi Data Kemensos dan BPS
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Persoalan penonaktifan sepihak kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menjadi sorotan tajam di Senayan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai carut-marut ini bersumber dari tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum solid.
Menurut Selly, banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru mendadak kehilangan hak akses kesehatan mereka karena data yang tidak akurat.
“Masalah PBI BPJS ini penyakit kambuhan. Akarnya ada di data. Banyak yang berhak malah dinonaktifkan, sementara yang tidak tepat sasaran justru tetap terdaftar,” tegas Selly di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (10/2/2026).
Kemensos Kumpul Data, BPS yang Tentukan Desil
Selly meluruskan persepsi publik yang selama ini hanya menyalahkan satu pihak. Ia menjelaskan bahwa DTSEN bukanlah milik tunggal Kementerian Sosial.
“Masyarakat harus paham, Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan siapa yang masuk desil 1 sampai 10 (indikator kemiskinan) adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi ini adalah sistem yang saling terkait lintas lembaga,” jelas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Lemahnya sinkronisasi antara pengumpul data dan pengolah data inilah yang sering kali merugikan kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Dampak Fatal: Kartu Mati Saat Sakit Berat
Politisi asal Dapil Jabar VIII ini menekankan bahwa kesalahan data memiliki dampak kemanusiaan yang fatal. Ia sering menerima laporan warga yang kartu PBI-nya nonaktif justru saat sedang menjalani perawatan penyakit kronis.
“Ini bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, tapi menyangkut nyawa dan hak dasar warga negara. Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya mati,” cetusnya.
Ia juga mengkritik mekanisme uji sanggah (prosedur keberatan data) yang dianggap masih berbelit-belit dan tidak transparan bagi masyarakat kecil.
Dorong Revisi UU Satu Data Indonesia
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi VIII DPR RI kini tengah mendorong:
- Pembenahan DTSEN: Memperjelas peran Kemensos, BPS, dan Pemerintah Daerah.
- Revisi UU Statistik & UU Satu Data Indonesia: Memperkuat posisi BPS agar integrasi data lebih akurat.
- Uji Sanggah Digital: Mempermudah warga mengajukan keberatan jika datanya salah hapus.
“Kalau datanya rapi, kegaduhan PBI BPJS ini tidak akan berulang setiap tahun. Negara harus hadir melindungi kelompok paling rentan melalui kebijakan berbasis data yang jujur,” pungkas Selly. / DPR
BACA JUGA
