BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan menggodok aturan hukum daerah yang mengatur keberadaan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang masih berstatus kantor.

DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota akan menjadikan kantor Kesbangpol menjadi badan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan hanya kota Balikpapan dan kabupaten Paser yang Kesbangpol-nya masih berstatus kantor di Kalimantan Timur.

“Sudah lebih dari satu tahun dalam toleransi PP 18/2016 sehingga memungkinkan sekali kita akan kesulitan memberikan anggaran kalau Kesbangpol masih berstatus kantor, karena amanah PP itu tidak ada lagi OPD berstatus kantor di daerah,” kata Abdulloh, usai Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Badan Kesbangpol yang digelar di ballroom hotel Grand Tjokro (10/7/2018).

DPRD mengajak Pemkot Balikpapan untuk mulai mengubah status OPD tersebut. Apalagi sudah ada rekomendasi Gubernur yang menyetujui itu. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda perubahan itu,” tandasnya.

Perubahan status itu nantinya diawali dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Daerah. Karena jika tidak segera dibentuk maka Kantor Kesbangpol yang berdinas saat ini terancam tidak mendapat kucuran anggaran.

“Makanya dilematis. Sementara Kesbangpol ini memiliki peran yang sangat penting mengingat kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur memiliki masyarakat yang heterogen,” imbuhnya.

Semetara Asisten 1 Setdakot Balikpapan, Syaiful Bahri menyatakan sempat muncul wacana Kesbangpol hendak dijadikan bagian dari instansi vertikal sehingga tidak pernah membahas Perda untuk OPD itu.

“Ketika Perda OPD yang menjadi kewenangan pemerintah daerah disahkan tanpa menyangkutkan Kesbangpol, ternyata ada surat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dibatalkan tanpa batas waktu. Makanya Kesbangpol dikembalikan ke daerah,” jelasnya.

Menurut Syaiful, untuk mengembalikan Kesbangpol sebagai instansi di bawah naungan pemerintah daerah butuh proses yang memakan waktu. “Ditambah lagi aturan yang berlaku saat ini, tidak ada lagi menyebut kantor tapi harus sudah menjadi badan,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version