BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur telah dilaksanakan sejak tahun 2017 kemarin, mulai dari pendataan seperti pencocokan dan penelitan yang saat ini tengah berlangsung. Dengan tahapan yang dilaksanakan tersebut, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota (Kesbangpol) Balikpapan mengawal tahapan yang dilaksanakan KPUD.

Kepala Kesbangpol Balikpapan, I Ketut Rasna menjelaskan saat ini sedang mengawal tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan, mulai dari pendataan seperti Pencocokan dan Penelitian yang saat ini sedang berlangsung.

“Tentu kami berharap tahapan tahapan yang dilakukan KPU mulai dari pendataan hingga pelantikan senantiasa berjalan lancar dan kondusif,” ungkapnya saat pemaparan dalam acara Forum Komunikasi Sosial dan Pembahasan Isu-isu Strategis Bidang Politik dalam Negeri, yang digelar di Hotel Tiga Mustika Balikpapan, Senin (12/2/2018).

Dalam rangka mengawal suksesnya Pilgub Kaltim tahun 2018 ini, Kesbangpol berharap kepada para tokoh masyarkat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda yang ada di Balikpapan agar bersama sama turut serta untuk mengawal jalannya pesta demokrasi ini.

Ia juga menambahkan, target partisipasi pemilih pada Pilgub Kaltim kali ini adalah 77,5% untuk Kalimantan Timur dan Balikpapan juga demikian. Di mana pada Pilwali balikpapan tahun 2015 lalu, timgkat partisipasinya mencapai 60%.

Pada kesempatan ini pula, Ketut Rasna juga mengatakan bahwa Kesbangpol telah memiliki Desk Pilkada, yang sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2005. Di mana pada desk pilkada ini akan melakukan monitoring serta antisipasi hal hal yang berpotensi pelanggaran serta mewaspadai isu sara, suku dan agama.

“Untuk itulah di sini dibutuhkan peranan para tokoh agama dan tokoh adat dalam mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis dalam paparannya menyampaikan, bahwa kali ini Panwaslu Kota Balikpapan akan menghadapi 2 agenda besar. Yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019.

Dengan demikian, Panwaslu melakukan pengawasan mulai dari Pencocokan dan Penelitian yang masih berlangsung hingga 18 Februari yang akan datang. Ia juga menyatakan, bahwa Panwaslu melalui Gakumdu akan melakukan pencegahan, pengawasan dan penyelesaian apabila ada sengketa terkait Pilgub maupun Pemilu yang akan datang.

Selain membahas tentang Gakumdu atau Penegakan Hukum Terpadu, Ahmadi Azis juga mengatakan dan mewanti-wanti kepada peserta yang hadir di acara tersebut tentang pepanggaran Undang Undang Pemilu. Seperti Money Politic.

Menurutnya, apabila ada terjadi money politic, baik yang menerima maupun yang memberi akan mendapatkan sangsi hukuman pidana. “Hukumannya luar biasa, dipenjara selama 72 bulan atau denda sebesar dua ratus juta rupiah,” ujar Ahmadi.

Selain memberikan uang atau yang menerima uang dalam money politic, para caleg atau calon kepala daerah yang memberikan janji, juga masuk ke ranah pidana. “Misalkan ada calon yang menjanjikan jika ia terpilih, maka sekelompok orang akan diberikan sesuatu atau uang. Ini masuk ranah pidana. Walaupun hanya sebatas janji, ini sudah masuk ranah pidana,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version