BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan pengaturan kegiatan Perayaan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19

Berikut Ketentuannya

1.Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilaksanakan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. tidak diperbolehkan adanya pawai dan arak-arakan perayaan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

3. tidak diperbolehkan melakukan pesta kembang api atau pesta perayaan tahun baru dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

4. kegiatan event seni budaya, tradisi perayaan tahun baru, dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sementara ditiadakan.

Jelang Nataru, Satgas Waspadai Munculnya Klaster Covid-19

5. fasilitas umum Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan kawasan sekitarnya, halaman Gedung Dome/Tennis Indoor/Stadion Batakan, Lapangan Foni, Fasum kawasan Grand City, serta seluruh Taman-Taman Kota, pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021 ditutup sementara;

6. penutupan lokasi fasum dan taman-taman pada poin 5, juga berlaku bagi seluruh PKL yang berjualan di kawasan tersebut.

7. Kegiatan undangan atau berkumpul masyarakat yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat serta tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version