Kian Menjamur, Satpol PP Kembali Akan Tertibkan Pom Mini di Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Makin marak dan menjamurnya keberadaan Pom mini membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berencana menertibkan keberadaan usaha yang kian marak ini

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan awal untuk Pom mini yang ada. Tercatat ada kurang lebih 100 an, usaha pom mini yang tersebar di sejumlah titik di Kota Balikpapan.

“POM Mini yang terdata sudah pernah diambil langkah penegasan, pengawasan dengan penempelan sticker,  bahkan diikutsertakan ke dalam Sidang Tindak Pidana Ringan/tipiring diantaranya juga sudah ada yang dipindahkan atas permintaan masyarakat sekitar,” ujar Boedi Liliono kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, rencana penertiban yang dilaksanakan terkendala pandemi Covid-19, sehingga  kembali diundur sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kemudian, di tahun 2021, bersamaan dengan Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum selain perubahan terkait sanksi administrasi, penambahan pengaturan tertib bencana untuk Covid-19, turut dilakukan perubahan redaksi tentang larangan penjual BBM eceran atau POM Mini, untuk memperkuat dasar hukum bila akan dilakukan penertiban terhadap POM mini.

Untuk selanjutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan penjadwalan rencana penertiban Pom Mini dalam Wilayah Kota Balikpapan dengan terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi dengan Camat, Lurah dan Asosiasi Pengusaha Pom Mini.

“Saat ini kita sudah koordinasikan dengan sejumlah pihak, secepatnya akan ditertibkan keberadaan Pom mini ini,” pungkasnya.

Comments

comments

Baca juga ini :  Pemkot akan Tertibkan Kegiatan Ilegal di Pandansari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.