Klarifikasi Mobil Dinas Gubernur Kaltim: Range Rover di IKN Bukan Milik Negara, Versi APBD Telah Dibatalkan

Kominfo Kaltim Siap Ganti Provider Internet Desa Jika Layanan Tak Maksimal
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal / Diskominfo

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mengeluarkan klarifikasi terkait isu penggunaan mobil mewah jenis Range Rover dengan pelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kaltim.

Penjelasan ini menyusul beredarnya video Gubernur saat menghadiri pelantikan pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kendaraan yang terlihat dalam video tersebut bukanlah mobil dinas hasil pengadaan APBD.

Bedakan SWB dan LWB: Range Rover Pribadi vs APBD

Faisal menjelaskan terdapat perbedaan signifikan antara mobil pribadi yang digunakan Gubernur dengan mobil dinas yang sedang dalam proses pengembalian:

  • Mobil Pribadi (IKN): Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography P550e. Panjang kendaraan ±5.052 mm dan berada di Kaltim. Kendaraan ini milik pribadi, namun menggunakan pelat KT 1 untuk keperluan protokoler kedinasan.
  • Mobil Dinas (APBD P 2025): Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase) Autobiography P460e. Panjang kendaraan ±5.252 mm dan saat ini posisi unit berada di Jakarta.

“Penggunaan pelat KT 1 pada mobil pribadi dilakukan sesuai standar protokoler saat bertugas. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, pelat tersebut akan kembali ke pelat nomor umum,” jelas Faisal dalam siaran pers, Jumat (6/3/2026).

Update Pengembalian Dana ke Kas Daerah

Terkait mobil dinas Range Rover versi LWB yang menuai pro-kontra, Pemprov Kaltim memastikan proses pembatalan terus berjalan. Pihak penyedia (vendor) telah menyetujui pengembalian kendaraan tersebut.

Poin-poin proses pengembalian:

  • Pengembalian Dana: Vendor bersedia mengembalikan dana sesuai nilai yang telah dibayarkan langsung ke Kas Daerah.
  • Serah Terima (BAST): Dalam waktu dekat, penandatanganan Berita Acara Serah Terima akan dilakukan di Jakarta setelah dana masuk ke kas daerah.
  • Transparansi: Pemprov berjanji akan menyampaikan informasi lengkap kepada publik setelah seluruh proses administrasi tuntas.

Koordinasi dengan Kemendagri dan LKPP

Guna memastikan proses ini sesuai dengan aturan administrasi negara, Pemprov Kaltim melakukan koordinasi ketat dengan instansi pusat.

“Hari ini dilaksanakan pertemuan daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan LKPP RI,” tambah Faisal.

Langkah ini diambil untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa pengadaan mobil dinas tersebut telah dibatalkan secara prosedural dan dana negara kembali dengan aman.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses