JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Kodrat Wibowo dan Guntur Syahputra Saragih, sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU baru periode 2020-2023 melalui Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 28 November 2020.

Pasangan tersebut menggantikan Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi S.E., M.E., yang telah menjalankan tugas tersebut sejak 3 Mei 2018
hingga 15 Desember 2020.

Kodrat dan Guntur, berdasarkan Surat Keputusan KPPU Nomor 43/KPPU/Kep.1/XII/2020 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua KPPU, akan menjalankan peran baru tersebut efektif mulai dari 16 Desember 2020 hingga 27 April 2023.

Kodrat merupakan ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan. Dia menuntaskan Pendidikan Doctoral dan meraih gelar Ph.D-nya pada bidang Ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003. Kodrat pernah memegang jabatan penting seperti menjadi Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD), Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah UNPAD, Wakil Direktur Lembaga Kajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung.

Sedangkan Guntur sebelumnya merupakan Juru Bicara Komisi dan pernah memiliki karir di dunia media serta dunia pendidikan. Guntur memiliki konsentrasi Organizational Industrial, Bisnis Ekonomi Indonesia, Koperasi, hingga Ekonomi Manajerial pada Magister Manajemen Kusuma Negara.

Dalam serah terima jabatan yang dilaksanakan paska penyelenggaraan kegiatan Diseminasi dan Penganugerahan Adaptasi Kebijakan Persaingan Usaha dan Pola Kemitraan Ideal dalam Kebijakan Pemerintah (atau dikenal dengan kegiatan KPPU Award 2020) hari ini

Kodrat menggaris bawahi bahwa masih terdapat banyak tantangan ke depan bagi KPPU, baik dalam kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum. Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang digitalisasi sistem dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version