JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Anggota Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim itu terbukti menerima suap berupa uang 100 ribu Dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
“Memutuskan menghukum Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara dan Rp 100 juta, subsider penjara enam bulan,” kata Hukim Ketua Muhammad Damis dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Hukuman yang diberikan justru lebih berat dari tuntutat jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis Hakim justru menulai tuntutan JPU terlalu ringan.
“Majelis tidak sependapat dengan jaksa, menurut Hakim pidana tersebut terlalu ringan. Keadaan berat perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum,” ujarnya.
Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun karena pidana yang dijatuhkan kepadanya lebih dari dua tahun, Prasetijo berhak ajukan grasi.
“Terakhir oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, maka berdasarkan Undang-undang Grasi, saudara dapat menyatakan putusan untuk selaniutnya mengajukan permohonan grasi atau ampun ke presiden,” katanya.
Sementara hal-hal yang meringankan Prasetijo adalah memiliki tanggungan keluarga, telah mengabdi di kepolisian selama 30 tahun. Menanggapi putusan Majelis Hakim, Prasetijo mengatakan menerima.
sumber : suara.com