BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pengacara Komaruddin Simanjuntak angkat suara terkait kasus yang menjerat kiennya, Muraker Lumban Gaol yang harus berhadapan dengan hukum.

Kliennya, Muraker ditangkap Polresta Balikapan karena diduga melakukan pengancaman dengan menembakan pistol ke udara, saat melakukan pengukuran di Jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan pada Januari 2023 lalu

Dia justru menyebut kliennya adalah korban dalam kasus tersebut. Karena orangtua kliennya adalah pemilik lahan. Pasalnya, berada dalam area Perumahan Griya Permata Asri.

“Tanpa izin dan tanpa hak masuk ke Perumahan Griya, yaitu perumahan milik Muraker Lumban Gaol, kemudian melakukan kegiatan perampasan tanah,” ujarnya epada awak media, Selasa (21/02/2023)

Merasa sebagai pemilik lahan, Muraker kemudian melarang melakukan pengukuran. Karena tak diindahkan, lalu menembakan ke langit senpi jenis Glock 19 kaliber 7,65 mm.

“Tentu Muraker melarang mengukur dan menguasai atau memagari karena berusaha mengusai tanahnya. Ketika. diusir tidak mau, diletuskanlah senjata dua kali,” ujarnya

“Langsung mereka membuat laporan polisi ke Polresta suruh tangkap, langsung ditangkap hari itu juga Muraker,”

Komaruddin menyebut, oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang terlibat dalam kasus tersebut. Membawa masyarakat sipil untuk menguasai lahan milik kliennya itu.

“Jadi ada pelaku kejahatan namanya Eka, Eka ini membawa sejumlah masyarakat berpakaian sipil, tidak ada yang berpakaian pejabat negara,” ujarnya

“Kenapa (disebut) kejahatan? dia datang kesitu tanpa surat tugas, tidak ada menunjukkan surat tugas dari Kejari Balikpapan maupun Kejati Kaltim atau dari Jaksa Agung,”

buku kepemilikan senjata api Nomor Pol BPSA/KLT-89/VII/2022

Sementara soal senpi yang digunakan, menurutnya sudah mengantongi zin dari Mabes Polri dengan menunjukkan buku kepemilikan senjata api Nomor Pol BPSA/KLT-89/VII/2022

“Surat izin senjata ini dikeluarkan oleh Komjen, bintang tiga dari maes Polri, bahwa dia berhak menggunakan senjata itu dalam rangka bela diri. Senjatanya ini resmi,” ujarnya

“Yang mengeluarkan senjata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Dikeluarkan tanggal 19 Juli 2022, jadi bukan senjata illegal, senjata resmi diberikan kepolisian,”

Kata dia, kliennya memilki senpi tersebut, berawal katika mengalami pembacokan hingga harus masuk rumah sakit. Sehingga kemudian, mengurus izin kepemilikan senpi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version