Komisi I DPR Tekankan Urgensi Revisi UU Penyiaran, Perlunya Pengaturan Platform Digital
SURABAYA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menegaskan pentingnya penguatan regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan teknologi digital dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Dave mengungkapkan, UU Penyiaran yang berlaku saat ini disusun pada 2002. Proses revisinya bahkan sudah dimulai sejak 2012 dan kini memasuki perubahan ketiga.
Namun, banyak substansi dalam aturan tersebut yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Undang-undang ini dibuat tahun 2002, revisinya dimulai dari 2012, dan ini sudah perubahan ketiga,” ujarnya saat berdialog dengan para pemangku kepentingan di Surabaya
“Banyak substansi yang sudah tidak efektif di kondisi sekarang. Maka hal-hal yang substansi cukup banyak yang harus diubah agar bisa digunakan jangka panjang,” tambahnya.
Regulasi Harus Adaptif dengan Era Digital
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, revisi UU Penyiaran harus menyesuaikan diri dengan digitalisasi media dan tren komunikasi yang berkembang pesat.
“Karena ini berkaitan dengan digitalisasi, perubahan tren, dan perubahan zaman, maka hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran harus benar-benar diatur sesuai kebutuhan masa depan,” ujarnya.
Perlu Pengaturan Platform Digital
Dave menambahkan, berbagai masukan yang diterima Komisi I menyoroti pentingnya pengaturan khusus terkait platform digital.
“Input yang kita terima menegaskan perlunya pengaturan yang berkaitan dengan platform digital. Ini sudah masuk dalam bahan untuk diformulasikan, agar diatur dengan baik tanpa mengurangi kebebasan berekspresi dan berkreasi. Seberapa jauh digitalisasi ini bisa masuk, itu yang sedang kita formulasikan,” tegasnya.
Dengan revisi UU Penyiaran, DPR berharap regulasi tidak hanya mampu menjawab tantangan hari ini, tetapi juga menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadapi perkembangan teknologi dan industri media di masa depan. / DPR
BACA JUGA
