BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi II DPR RI belum membahas revisi Undang-undang Pemilu untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Meski begitu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pihaknya membuka opsi Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

“Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Rifqi dilansir laman DPR

Menurut Rifqi, selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik, juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.

 “Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang. Kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan Perppu tersebut,” ujar Idham.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version