BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kesempatan pasar Pandan Sari hingga kini belum dapat diurai pemerintah kota salah satu mengenai keberadaan dan pengaturan PKL.

Pedagang eksisting mengeluhkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar dekat kawasan Pasar Pandansari. Akibatnya, pendapatan pedagang yang didalam tergerus karena pembeli memilih berbelanja diluar pasar.

Lagiman penjual pisang mengaku tidak dapat bersaing karena harga jual PKL lebih murah sehingga pembeli memilih berbelanja dengan PKL.

“Pembeli lebih memilih berbelanja di luar. Lihat saja, di sini sepi dan persaingan jadi tidak sehat. Sudah banyak pedagang yang bangkrut. PKL yang berjualan di luar juga bukan penduduk Balikpapan tapi pendatang baru,” keluh Lagiman (30/5/2018).

Belum lagi pedagang yang didalam dikenakan berbagai retribusi mulai dari listrik, sewa kios, keamanan hingga kebersihan.

Diakui dari pedagang PKL itu juga berani jual murah karena tidak dikenai berbagai retribusi.

“Masukkan juga mereka untuk berjualan di dalam karena kami menempati kios ini juga bayar sewa retribusi setiap bulan Rp200 ribu, belum biaya keamanan dan tarif listrik yang kalau ditotalkan pengeluaran kami bisa mencapai Rp400 ribu per bulan,” bebernya.

“Kalau pisang yang dijual di luar harganya lebih miring dan mendekati modal kami, karena mereka bawa sendiri dan jual sendiri, makanya pembeli tidak mau transaksi ke dalam pasar,” sambungnya.

Sementara omzet yang diterimanya naik turun berdasarkan situasinya yang ada saat ini.

“Kalau dapat sejuta Rupiah itu juga musim-musiman saja. Kalau biasanya Rp500 ribu. Kalau modal untuk satu sisir pisang raja Rp7 ribu kita dijualnya Rp10 ribu. Sedangkan pisang sanggar dan pisang ambon dijual Rp8 ribu dengan modal Rp6.500,” ungkapnya.

Kepala UPT Pasar Pandansari, Syafruldinsyah menjelaskan, telah ada kesepakatan bahwa PKL yang disebut Pasar Subuh boleh berjualan dari jam 5 subuh sampai 8 pagi.

“Tapi ada lagi kesepakatan antara pedagang dengan tim terpadu dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP bahwa batas mereka berjualan sampai jam 1 siang atau ditertibkan jika melanggar,” ujarnya.

Soal masih banyak PKL yang berjualan diatas jam yang disepakati, UPT menilai hal itu bukan menjadi kewenangannya.

“Itu bukan tanggung jawab UPT, kami hanya mengurusi pedagang yang berjualan di gedung pasar. Wewenangnya ada di tim terpadu,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi menegaskan kesepakatan yang dibuat harus dijalankan bersama. Penindakan atas pelanggaran yang ada dilakukan oleh Pol PP.

Iwan meminta hal ini harus segera diselesaikan agar para pedagang eksisting kembali bergairah dalam berjualan.

“Kami pernah RDP dengan Dinas Perdagangan dan menurut mereka pengawasan dan penertiban PKL itu wewenang Satpol PP,” katanya .

” kami minta pihak pemerintah untuk menertibkan karena selain mengganggu lalu lintas juga membuat sirkulasi usaha jadi tidak sehat,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version