Komisi III DPRD Balikpapan Dorong Penataan RDTR 

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H.Yusri

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendorong Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk melakukan penataan ulang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seiring rencana revisi RDTR yang akan dilaksanakan di sejumlah wilayah pada 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan revisi RDTR sebelumnya telah dilakukan di Kecamatan Balikpapan Selatan. Sementara itu, pada 2026 mendatang, revisi RDTR direncanakan akan diterapkan di tiga kecamatan lainnya, yakni Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur.

Menurut Yusri, ketiga wilayah tersebut memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara berbatasan langsung dengan kawasan IKN. Sementara Balikpapan Timur memiliki keterkaitan wilayah dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena itu, penataan ruang di wilayah-wilayah ini harus dirancang secara matang dan jelas,” ujar Yusri, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai, penataan kawasan melalui revisi RDTR perlu dibarengi dengan pembangunan gerbang atau penanda perbatasan wilayah sebagai identitas Kota Balikpapan sekaligus penegasan batas administrasi.

Yusri mencontohkan kawasan Kilometer 25 di Balikpapan Utara yang saat ini telah memiliki tugu atau gerbang perbatasan antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Keberadaan tugu tersebut dinilai cukup membantu dalam memperjelas batas wilayah.

Namun, kondisi serupa belum ditemukan di wilayah Balikpapan Timur, khususnya di kawasan Teritib yang juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Di Km 25 Balikpapan Utara sudah ada tugu pembatas. Sementara di kawasan Teritib sampai sekarang belum ada tugu atau penanda perbatasan. Ini yang kami minta agar menjadi perhatian pemerintah kota,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Balikpapan berharap Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPPR dapat mengakomodasi pembangunan gerbang atau pintu masuk di kawasan perbatasan, baik di Balikpapan Barat, Utara, maupun Timur.

Menurut Yusri, keberadaan gerbang perbatasan tidak hanya berfungsi sebagai penanda fisik, tetapi juga sebagai simbol identitas kota dan wajah Balikpapan bagi masyarakat maupun pendatang.

“Kami berharap kawasan perbatasan memiliki pintu gerbang yang jelas. Selain sebagai identitas wilayah, hal ini juga menjadi penegasan batas administrasi Kota Balikpapan,” ujarnya.

Penataan RDTR yang terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur perbatasan diharapkan mampu mendukung pertumbuhan kota yang tertata, berkelanjutan, dan selaras dengan perkembangan kawasan IKN di Kalimantan Timur.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses