Komisi III Identifikasi 123 Ruko di Kawasan Balikpapan Baru Langgar Perda

Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD kota Balikpapan menindaklanjuti permasalahan pelanggaran pemilik ruko Balikpapan Baru yang melanggar aturan. Pasalnya pemilik ruko menambah bangunannya tanpa izin, khususnya yang berada di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Ada 123 pemilik ruko yang telah diidentifikasi lakukan dua pelanggaran yaitu perda Ketertiban Umum dan pelanggaran Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Anggota komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid merasa dilema dengan permasalahan ini, terbukti pemilik ruko melanggar perda dan disisi lain mereka diarea ini banyak menyerap tengaa kerja.

“Jadi selanjutnya kita memberikan waktu kepada pemilik ruko yang dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk melakukan langkah aksi berupa mengembalikan fungsi Fasum dan Fasos, ” ucap Syukri Wahid, Senin (5/12/2022).

Pada dasarnya, Syukri berharap selasar teras yang seharusnya conecting antar blok dikembalikan ke fungsinya. Terlebih itu merupakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang harus diserahkan ke Pemkot. 

“Nah sekarang selasar tersekat sekat, jadi mereka bisa membongkar sendiri atau nanti dari Satpol PP, ” jelasnya.

Kemudian yang kedua, komisi III akan melakukan sidak ke beberapa ruko, menurut laporan ada selasar yang anjlok. Artinya mereka terancam karena beberapa bangunan sudah masuk ke bangunan utama.

Syukri meminta pendekatan persuasif terkait dengan canopi. Dimana canopi ini diatur untuk tidak melawati area yang bukan miliknya

Selaku Legislatif dan fungsi pengawasan, pihaknya menginginkan apa yang diperintahkan oleh Perda ini harus di tegakan.

“Intinya yah kalau melanggar, aturan yah harus ditegakkan. Mengingat juga jumlahnya tidak main-main, kita mencoba mencari jalan tengah” ujarnya.

Kemudian berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Syukri mengaku bingung, lantaran Fasum dan Fasos yang diserahkan oleh developer merupakan ranah pemilik Ruko.

“Itu yang mungkin kami akan konfrontir saat Inspeksi mendadak (Sidak),” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses