Komisi IV DPRD Balikpapan Sidak RS Swasta, Soroti Layanan Pasien BPJS

Komisi IV DPRD Balikpapan sidak rumah sakit swasta

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Layanan pasien BPJS di rumah sakit kembali menjadi sorotan publik. Komisi IV DPRD Balikpapan turun langsung meninjau dua rumah sakit swasta di kawasan Balikpapan Selatan, yakni RS Siloam dan RS Hermina, setelah menerima banyak keluhan masyarakat, Senin (22/9/2025).

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, bersama jajaran anggotanya. Turut mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati, serta perwakilan BPJS Kesehatan, Roselly Ernawaty Yuki.

Dalam kesempatan itu, dewan menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari antrean panjang di farmasi, keterbatasan kamar rawat inap, hingga pelayanan pasien BPJS kelas 3 yang dinilai belum maksimal.

“Pelayanan gratis jangan sampai dibedakan dengan pasien umum. Kami ingin semua warga mendapatkan layanan yang sama,” tegas Gasali. Ia memastikan, pengawasan serupa akan berlanjut ke rumah sakit lain di Balikpapan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RS Siloam, dr. Kevin Chrisanta, menegaskan pihaknya tetap melayani pasien BPJS tanpa diskriminasi. Namun, ia mengakui keterbatasan tenaga kesehatan masih menjadi kendala utama.

“Kami kekurangan tenaga farmasi dan perawat. Rekrutmen sudah dilakukan, tapi sulit mendapatkan yang benar-benar kompeten. Banyak pelamar justru lulusan baru,” ungkapnya.

Siap Lakukan Perbaikan

Sementara itu, Direktur RS Hermina, dr. Asmi, menyatakan siap melakukan perbaikan.
“Saya tidak ingin berjanji muluk-muluk, tapi masukan dari dewan akan kami tindak lanjuti dalam bentuk perbaikan nyata,” ujarnya.

Dari sisi penyelenggara, perwakilan BPJS Kesehatan Balikpapan, Roselly Ernawaty Yuki, menjelaskan sebagian besar keluhan peserta justru terkait kurangnya pemahaman prosedur, terutama soal rujukan dari puskesmas atau klinik.

“Jika kamar kelas 3 penuh, rumah sakit wajib menempatkan pasien sementara di kelas lebih tinggi maksimal tiga hari, sampai tersedia kamar sesuai haknya,” terang Yuki.

Ia juga menambahkan, BPJS membuka ruang pengaduan di luar jam kerja.
“Secara resmi memang dari pukul 08.00 sampai 17.00, tapi saya sendiri sering menerima laporan hingga tengah malam. Kasus yang paling banyak biasanya status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif. Itu bisa diproses dalam 3×24 jam, yang penting pasien tetap dilayani lebih dulu,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses