BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar anggoto Polresta Balikpapan yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang tahanan hingga menyebabkan kematian diproses hukum.

“Kami mau ambil contoh yang di Kalimantan, Balikpapan, untuk didorong proses hukum,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Menurut Damanik kasus tersebut diproses hukum agar menjadi contoh bagi anggota kepolisian yang lain agar tidak melakukan tindakkan kekerasan terhadap tersangka atau tahanan.

“Artinya ada di bawah kekuasan mereka yang mereka korek informasi atau apapun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang non-kekerasan, tanpa penyiksaan,” ujarnya.

Sebelumnya enam anggota Polresta Balikpapan dibebastugaskan karena diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan seorang tahanan Herman (39) meninggal dunia.

Keenam anggota Polresta Balikpapan yang dibebastugaskan yakni berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR. .“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, yang didampingi Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, Senin sore (8/2/2021).

Yaya Suryana mengatakan, setidaknya sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Diantaranya dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan anggota keluarga. Polda Kaltim berjanji tidak akan mentolerir.

“Tadi pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kata dia, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, keenam anggota Polres Balikpapan tersebut, sudah melanggar peraturan kode etik profesi.

“Itu yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya proses ini akan terus berlangsung,” ujarnya.

Saat ini keanam anggota Polresta Balikpapan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Jika melanggar kode etik sanksinya pemberhentian tidak hormat hingga dicopot dari kabatannya.

“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya

Dia menjelaskan, dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang merupakan Perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir. “Ini akan dilakukan proses sidang oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya

Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim

Seperti diketahui, kasus tersebut, berawal ketika korban yang diduga melakukan pencurian, kemudian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020 lalu. Namun esoknya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version