BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai komitmen Pemerintahan Joko Widodo dalam menuntaskan pelanggaran HAM ibarat jalan ditempat.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan alasan kurangnya aspek materi maupun formil.

“Kami masih menunggu komitmen Presiden dan juga pembantunya, yakni Menko Polhukam dan Jaksa Agung, untuk benar-benar bisa maju selangkah demi selangkah,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Ke-12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejagung, yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989.

Peristiwa Trisakti, serta Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999. kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966,.

Kasus pembunuhan dukun santet 1999, serta peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003. Peristiwa Paniai yang terjadi pada tahun 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada tahun 1998,

Lalu peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok pada tahun 2003.

Kata dia, menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa dilakukan dengan dua jalur, yakni yudisial dan nonyudisial. Jika memang pemerintah punya komitmen yang kuat,

Menurutnya, jika pemerintah ingin menyelesaikan sebagian kasus itu dengan cara nonyudisial, menurut dia, tidak akan ada masalah. Akan tetapi, hal itu harus diiringi langkah-langkah signifikan.

“Mungkin mereka (pemerintah) serius tetapi seriusnya itu tidak diimbangi langkah-langkah signifikan,” ujarnya.

“Bagaimanapun juga Pak Jokowi bukan baru 2 tahun ini jadi presiden, melainkan sudah 7 tahun. Itu yang saya kira perlu ditegaskan kembali.”

www.suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version