BALIKPAPAN,Inibalikpapam.com – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Balikpapan.

Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Balikpapan, Pujiono Slamet.  Kedatangan AGM pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 13.00 wita yang diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Untuk AGM saat ini kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Pujiono Slamet kepada Inibalikpapan.com, Sabtu (22/10/2022).

Pujiono mengatakan, yang jelas proses secara hukum dari penangkapan, penyidikan, tuntutan, dan putusan di Jakarta, setelah putusan itu tentunya terdakwa AGM harus menjalani pidana. Lanjut Pujion,  Lapas Balikpapan mendapat pemberitahuan dari KPK untuk dilaksanakan di Lapas Balikpapan.

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Jadi kita bukan minta. Tapi secara putusan pengadilan masa tahanan AGM akan menjalani hukumannya di Lapas Balikpapan. Kami ini sifatnya menerima siapapun yang dikirim, baik itu dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan manapun akan membuat berita acara dan melaksanakan putusan di lapas mana, begitu juga dengan KPK itu melalui berita acara untuk melaksanakan putusan AGM di Lapas Balikpapan,” jelas Pujiono.

Pujiono tak menampik, kalau sementara ini ruangan di Lapas Balikpapan sudah over kapasitas, karena di dalam sudah ada 1100 orang tahanan, tapi tetap proses penerimaan terdakwa warga binaan pihak siap menjalankan dengan SOP yang harus dijalani.

“Status AGM sama halnya seperti narapidana yang lain. Yakni harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas, serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan,” akunya.

“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling (pengenalan lingkungan) kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” tambahnya.

Pujiono mengatakan setelah AGM tiba, seperti biasa petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Mulai dari pemberkasan, kesehatan hingga pemeriksaan fisik sebelum masuk ke ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling).

“Setiap warga binaan yang baru dikenali masa pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) karena kita gak sembarang juga, kita gak tahu 1.000 tahanan di dalam ini, apakah ada musuhnya AGM atau tidak,  kalau terjadi kericuan gimana,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan AGM ini, untuk memastikan kesehatan dan mengetahui riwayat kesehatan.

“Termasuk ada penyakit menular atau tidak, jadi kalau berapa lama Mapenaling ini paling cepat seminggu, paling lama sebulan dan kondisi AGM masih terlihat sehat,” ujarnya.

“Misal hari ini ada 20 orang tahanan mengikuti mapenaling, kemudian satu minggu kedepan ada masuk lagi 20 orang tahanan ikut mapenaling, maka otomatis yang 20 orang tahanan lama tadi kita gantikan dengan 20 orang yang baru ini,” jelasnya.

Kata Pujiono, memang secara prinsip penempatan di Lapas yang pertama harus dibedakan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan, tapi di Lapas Balikpapan tidak ada perempuan, kemudian dikondisikan per kasus, dan untuk tipikor atau tahanan pajak biasanya itu tempatkan tersendiri.

“Seperti di Lapas Balikpapan ini sudah ada 8 orang kasus tipikor salah satunya AGM. Kita tempatkan di kamar tersendiri, namun dengan situasi dan kondisi lapas Balikpapan yang over kapasitas tentunya kita tambahin dengan kasus lain,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version