BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kota tidak memasukkan daftar hitam kepada kontraktor PT Pilar Persada yang membangun kantor Kecamatan Balikpapan Utara.

Kepala PU Balikpapan Tara Alorante berpendapat kontraktor sendiri tidak bermasalah namun yang bermasalah orang lapangan dari kontraktor tersebut. Diketahui pelaku membawa kabur uang pembayaran subkontrak senilai Rp7 miliar, sehingga dilakukan penyegelan oleh mereka yang belum dibayarkan pekerjaan.

“Kita tidak melakukan blacklist. Kan bukan persoalan kontraktor induk yang bermasalah tapi persoalan orang dibawahnya yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Biasa yang nakal di lapangan,” tandasnya kepada Inibalikpapan.com.

“Penanggungjawab tetap ada dikontraktor. Hanya saja kontraktor belum selesai pembayaran pada pekerja,” sambungnya.

Dari informasi yang diperoleh ada upaya dari perusahaan kontraktor itu untuk menuntaskan hutangnya. ” Mereka mau gadaikan tanah bangunan untuk dapatkan uang menutupi itu. Sambil proses hukum bejalan terus,” ungkapnya.

Pihaknya terus berusaha meminta kontraktor menyelesaikan hutang-hutangnya sehingga tidak berimplikasi pada penuntasan pembangunan.

“Kan yang kurang diluar pekerjaan PU seperti pemasangan Air dan listrik. Itu belum ada. ,” ungkapnya.

Tara menambahkan mereka masih ada kewajiban untuk masa pemeliharaan hingga bulan Juli mendatang. Kontraktor berada di Balikpapan.

“Intruksi walikota segera diselesaikan agar bisa segera digunakan,” tukasnya.

Seperti diketahui pembangunan kantor Kecamatan Balikpapan Utara jalan Protokol km 5 memakan anggaran Rp26 miliar dengan target penyelesaian September 2015 lalu. Namun molor penyelesaian hingga jelang akhir tahun. Saat masih dilakukan penyegelan oleh pekerja yang hingga kini belum dibayarkan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version