BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyoroti proses penunjukan pejabat kepala daerah.

Terbaru lima penjabat gubernur telah dilantik Menteri Dalam Negeri (MendagriTito Karnavian. Namun proses penunjukkannya tersebut yang dianggap tidak ideal.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam konferensi pers bertajuk ‘Menolak Konflik Kepentingan dan Pembangakangan Hukum dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah’ melalui kanal Youtube Kontras pada Jumat (27/5/2022).

“Prosedur ideal menghendaki adanya pemeriksaan latar belakang atau rekam jejak siapapun yang hendak menduduki jabatan publik,” ujar dia dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Kemendagri seharusnya menyaring dan mencegah agar orang-orang yang memiliki latar belakang bermasalah tidak memegang jabatan publik tertentu agar menghadirkan sosok berintegritas untuk memimpin suatu daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat,” imbuhnya

Menurut dia, pemeriksaan rekam jejak terhadap penjabat kepala daerah, penting dilakukan untuk menghindari politik partisipan segelintir orang.

“Mencegah kesewenang-wenangan, melindungi hak asasi manusia dan menghindari disfungsional lembaga,” ucap Anandar

Dalam semangat reformasi birokrasi pun menghendaki adanya penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas organisasi. Sehingga, mendapatkan kepercayaan publik.

“Sayangnya proses-proses ideal tersebut tidak dilalui sama sekali oleh mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah,” ucap Anandar

Anandar pun menyayangkan, tidak dilibatkannya publik dalam proses penunjukan sejumlah penjabat Gubernur. Apalagi, publik juga tidak mengetahui sama sekali siapa calon yang akan mengisi jabatan publik tersebut.

“Kelima penjabat gubernur tiba-tiba dilantik tanpa proses terbuka dan demokratis. Selain itu, proses semacam ini bertentangan dengan merrit system yang menghendaki posisi harus diisi oleh kompetensi, kualifikasi dan kinerja,” ungkap Anandar

KontraS dan ICW menilai bahwa penunjukan kepala daerah yang dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance yang menghendaki adanya accountability, participation, predictability and transparency.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version