BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Kepolisian Polda Kaltim mengungkapkan saat ini jumlah korban
kasus pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan PDW (21) berjumlah 9 anak.
Para korban merupakan anggota perkumpulan di bidang lingkungan dan anak-anak yang tersangka pimpin. Usia korban berkisar 12 hingga 16 tahun.
Diperkirakan jumlah bisa bertambah karena penyimpangan seks ini dilakukan sejak 2013 silam.
Direktur Reskrimmum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman mengatakan pihaknya masih terus menggali informasi lebih sejauh tentang kemungkinan bertambah jumlah korban dalam kasus ini.
“Terhadap korban tidak menutup kemungkinan berkembang. Pelaku punya potensi korban banyak karena pelaku juga salah satu mahasiswa yang berprestasi dan mendapat beasiswa serta banyak beraktifitas di dalam dan luar negeri. Apakah dilakukan di luar negeri juga saat ini masih kita coba dalami,” bebernya dalam penjelasan resmi Senin sore dengan menghadirkan tersangka PDW di kantor Polda Kaltim.
Hilman membenarkan pelaku merupakan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Jogja dan saat ini menjabat Presiden suatu organisasi lingkungan di Balikpapan serta Fasilitator Forum Anak Balikpapan maupun skala Kaltim dan Nasional. Tersangka memiliki Prestasi dan Penghargaan serta memperoleh bea siswa.
“Dia kan jadi presiden di organisasinya mungkin banyak dana yang bisa dikelola sehingga untuk bisa memperlancar aksinya mengiming-imingi korban. Aksinya ada di hotel ada di rumah pernah di Tarakan, Samarinda Palu dan Balikpapan,”bebernya.
Diketahui PDW diamankan Polda Kaltim sejak 16 November lalu saat kuliah di Jogja.
Kasus ini terungkap dari laporan korban kepada salah satu lembaga perlindungan anak dan perempuan di Balikpapan.
Lanjut Hilman pengungkapan kasus ini kerjasama dengan stakeholder Kemetrian, LSM Lentera dan Dinas pemberdayaan perempuan dan anak Balikpapan yang penyelidikan dimulai sejak Oktober 2017.
“Awal bahwa ada informasi ada beberapa korban menyampaikan secara tertutup kepada salah satu stakeholder kemudian kita telusuri bekerjasama dan melakukan upaya lidik awal pada tanggal 20 Oktober,” ujarnya.
“Kita langsung datangi para korban ada 9 korban dan ada fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum sehingga kita lakukan upaya lidik. Setelah ada fakta kita lakukan pengumpulan saksi dan alat bukti hingga menjadi sidik,”sambungnya.
Dia menyebutkan modus operandinya  pelaku membujuk korban dengan cara iming-imingi ajak ke rumah atau bertemu di suatu tempat selanjutnya melakukan tindakan tersebut seperti mengoral kemaluan korban bahkan memasukan alat vital.
Pelaku selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat dengan Pasal 292 KUHP.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version