KPK Bongkar Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok: Rp2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer!

Gedung KPK / dok KPK
Gedung KPK / dok KPK

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang diduga sebagai gratifikasi dengan menggunakan modus penukaran valuta asing atau money changer.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari data dan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK mendapatkan informasi dari PPATK mengenai dugaan penerimaan oleh BBG (Bambang Setyawan) yang bersumber dari penukaran valuta asing. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Modus Kamuflase Sumber Dana

Penggunaan jasa money changer ini disebut KPK sebagai modus baru untuk menyamarkan asal-usul uang suap atau gratifikasi. Dengan melalui tempat penukaran uang, pemberi dan penerima berusaha mengaburkan jejak transaksi agar terlihat seperti transaksi keuangan biasa.

“Ini menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing. Kami sedang mendalami apakah ini digunakan untuk kamuflase agar sumber uangnya sulit dilacak,” tambah Budi.

Meskipun sumbernya berasal dari valuta asing, Budi menjelaskan bahwa saat uang tersebut diterima atau masuk ke rekening, nominalnya sudah dalam bentuk pecahan Rupiah. Saat ini, penyidik masih menelusuri apakah dana jumbo tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang ditangani Bambang sebagai hakim atau ada keterkaitan dengan gratifikasi lainnya.

Buntut OTT di Depok

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok pada Kamis (5/2/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang melakukan transaksi atau delivery uang.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami bukti-bukti transaksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses