BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kass korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Dua orang yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi KPK.

“Dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka AD dan ZF,” ujarnya.

Dalamkasus itu, Asta Danika telah ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama terhitung sejak tangal 6 sampai 25 November 2023.

Sedangkan Zulfikar Fahmi belum dilakukan penahana. Kepadanya diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilannya berikutnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara,

Mereka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Sedangkan empat pihak swasta Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono. Asta Danika dan Zulfikar Fahmi diduga memberikan suap senilai Rp 935 juta kepada PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Pemberian uang diduga untuk mendapatkan proyek di lingkuangan Balai Teknik Perkeretapian Kelas 1 Bandung.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version