KPK Lakukan Penggeledahan di Kalbar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kegiatan tersebut. Meski begitu, Tessa tidak menyebut, lokasi pengeledahan yang dilakukan di Kalbar.

“Benar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian perkara yang tengah disidik oleh tim penyidik KPK, serta hasil temuan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

“Detail terkait perkara dan perkembangan lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berbeda, bukan terkait dengan kasus lainnya.

“Ini merupakan kasus dengan sprindik (surat perintah penyidikan) baru,” jelasnya.

BACA JUGA :

Sita 26 Unit Kendaraan

Dalam perkara lain, penyidik KPK menyita 26 unit kendaraan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

“KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Tessa menerangkan kendaraan yang disita tersebut antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.

Salah satu dari 26 unit kendaraan yang disita tersebut adalah satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

“Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses