JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Tim Satgas KPK melakukan pengeledahan di tiga lokasi yakni Jakarta, Bekasi, dan Bogor pada Senin (10/1/2021) kemarin

“Tindakan penggeledahan ini dilakukan di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Selasa (11/1/2022).

“Bukti-bukti yang kembali ditemukan diantaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi,”

Dokumen yang disita, akan diverikasi dan telaah oleh penyidik KPK

 dengan mengonfirmasi kepada tersangka dan sejumlah saksi-saksi yang akan dipanggil.

“Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan diantaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik,” katanya.

Dalam kasus tersebut, selain Rahmat, KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya.”KPK menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar. Diantaranya Rp 3 miliar yang diamankan dalam OTT dan Rp 2 miliar dalam buku rekening yang disita.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar,” ujarnya

Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version