BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK kini tengah menelusuri dugaan aliran penerimaan uang bekas Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dari sejumlah perusahaan terkait izin lahan periode 2008 sampai 2013.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Herman Sutrisno sebagai tersangka korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan Gratifikasi.

Dugaan aliran uang itu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah saksi. diantaranya Direktur CV Citra Prima, Citra Reynantra; PNS atau ajudan Wali Kota, S Mamat Rahmat

Kemudian Dirut PT Brahmakerta Adiwira, Yufizar; Direktur CV Mungaran Cahaya, Wahyu Utama S, Dirut PT Sentra Karyatama Prima, Erman Hendrawan; dan Dirut PT Promix Prima Karya, Ahadiyat.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari beberapa perusahaaan untuk tersangka HS (Herman Sutrisno) karena mempermudah diterbitkannya proses perizinan usaha di wilayah Kota Banjar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, saksi Karyawan PT. Artha Buana Mandiri, Abdul Muhyi tidak penuhi panggilan. Abdul meminta kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang terhadap pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV Prima Rahmat Wardi. Keduanya diketahui memiliki kedekatan.

Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar. Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp23,7 Miliar.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version