BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan akan akan mempelajari regulasi penataan, pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kalimantan.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadiya sengketa antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan penyedia jasa menara telekomunikasi seperti yang terjadi di Kabupaten Badung Bali.

Mengantisipasi kejadian yang sama terulang di wilayah kerja KPPU Kanwil V yang mencakup pulau Kalimantan, maka KPPU akan mempelajari regulasi penataan, pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kalimantan.

“Kanwil V berencana mengundang para pemangku kepentingan di Kalimantan untuk membahas hal ini,” ujar Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek SM Pasaribu dalam keterangan tertulisnya

Harapan Kanwil V agar kebijakan atau regulasi di Kalimantan tidak mempunyai dampak kepada pengelolaan bisnis menara telekomunikasi yang tidak sehat dan dapat menyebabkan monopoli

“Oleh pelaku usaha tertentu sehingga pengelolaan menara telekomunikasi menjadi kurang efisien,” ujarnya

Kata dia, penataan dan pengaturan terhadap suatu kegiatan usaha mesti dilakukan secara transparan dan fair sehingga terdapat mekanisme persaingan usaha yang sehat

“Sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang sama kepada para pelaku usaha yang berminat,” ujarnya

Seperti dketahui, beberapa menara telekomunikasi di Kabupaten Badung dibongkar Pemerintah setempat sehingga menimbulkan sengketa antara penyedia jasa menara telekomunikasi dengan pihak Pemerintah setempat

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version