BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pegawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Balikpapan kini tengah menyelidiki dugaan persekongkolan tender proyek multiyear senilai Rp 15 miliar di Kabupaten Paser.

“Di Paser ada tender multiyeras 2014-2015 tentang pembangunan jalan. Dugaannya persekongkolang tender, ” ujar Kepala KPPUD Kota Balikpapan Abdul Hakim Pasaribu.

Menurutnya, kasus persekongkolan tender tersebut diduga telah melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia mengungkapkan, saat ini kasus tersebut belum masuk dalam persidangann karena masih dalam pemberkasan atau melengkapi alat bukti, sebelum masuk ke tahap penuntutan.

“Itu baru memasuki tahap masa tahap pemberkasan. Kalau pemberkasan di KPPU kita sebutnya dari kepolisian ke Jaksa, jadi untuk masuk ke tahap penuntutan akan diperiksa dulu kelengkapan alat-alat bukti,” ujarnya.

“Nanti kalau tidak cukup alat bukti dikembalikan lagi ke tahap penyelidikkan untuk dilengkapi. Jadi belum diputus, masih tahap penledikkan ke tahap pemberkasan,”

Dia menambahkan, KPPU Kota Balikpapan juga kedepan akan focus dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat. Khususnya terkait logistic maupun pangan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya kita akan focus ke beberapa sector yang memiliki kepentingan-kepentingan atau kemanfaat ke masyarakat seperti logistic, pangan,” ujarnya.

“Tetapi ini perlu pencarian alat-alat bukti, karena bukan hal yang mudah KPPU mendapatkan alat buktinya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version