BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Minyak goreng curah di Kota Balikpapan terpantau masih dijual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Pedagang menjual dengan harga Rp20 ribu perliter yang di kemas ulang di dalam bekas botol minuman kemasan.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan, Manaek SM Pasaribu mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pedagang tersebut sudah mendapatkan harga modal yang diatas HET dari pedangang besar. Kemudian pihaknya melakukan pemantauan dan sidak di salah satu pedagang besar  sekaligus distributor besar khusus minyak goreng curah menyampaikan bahwa harga jual minyak goreng curah dijual dengan harga Rp260 ribu per jirigen/18kg yang setara dengan lebih kurang Rp14.500/liter.

“Tentunya distributor  besar tersebut telah menjual harga diatas HET. Pemerintah menetapkan dua harga HET untuk minyak goreng curah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah. Di mana, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengganti HET minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram,” ujar Manaek, Rabu (20/4/2022).

Distributor  besar tersebut tidak memiliki alasan menjual di atas HET karena telah mendapat harga modal pembelian di bawah HET ditambah sharing profit dengan produsen. Sehingga apapun kondisinya, masyarakat berhak mendapat minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

“Berdasarkan pantauan dalam minggu ini, masih terdapat spekulan yang berusaha mendapatkan keuntungan dengan melanggar peraturan,” akunya. 

Terkait perkembangan penyelidikan kasus minyak goreng kemasan, KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. 

Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng. Pada minggu pertama penyelidikan di Bulan April, KPPU telah memanggil 9 (sembilan) pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.

Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 (sepuluh) pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti. 
KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan. 

Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version