JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati aturan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020

Anggota KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, padahal sesuai pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999, yang berbunyi seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak.

“Rangkap jabatan ini dapat berpotensi
melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya, koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi atau Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisaris
nya saling rangkap jabatan,” ujar Ukay Karyadi dalam keterangan rilisnya, Senin (22/3/2021).

Selain itu tndakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana Direksi atau Komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.

“Saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi atau Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, seperti
keuangan, asuransi, investasi Direksi atau komisaris, bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor
tertentu yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.

“Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses
penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut,” akunya.

Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.

“KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi atau Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version