JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online.

Dalam siaran persnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, penyelidikan telah dilakuan sejak 20 Maret 2024.  Dugaan pelanggaran tersebut yakni bunga pinjaman yang tinggi

Awalnya KPPU melakukan kajian dengan melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian juga melibatkan perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

BACA JUGA : Balikpapan Jadi Lokasi Ujicoba Transportasi Pintar

“Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No 5 Tahun 1999. Dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif,” ujarnya

Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi. Jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. KPPU juga menemukan pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version