JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu.

Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam jasa freight forwarding ekspor benih lobster dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Dalam Penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi Terlapor dalam dugaan pelanggaran, yakni PT Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17,

Lalu 3 terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24, yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarder lain untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.

Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari untuk menemukan minimal dua alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi. A

tas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni minimal Rp 1 miliar, tanpa besaran denda maksimal.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version